Implementasi kebijakan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen atau B50 yang mulai berlaku per 1 Juli 2026 membawa optimisme baru bagi industri perkebunan di Kalimantan Timur. Kebijakan strategis nasional ini diproyeksikan mampu menyerap produksi kelapa sawit rakyat dalam skala besar, sekaligus menjadi instrumen krusial dalam menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa wilayahnya memiliki basis produksi yang sangat potensial. Saat ini, terdapat sekitar 225.000 hektare perkebunan kelapa sawit rakyat dengan total produksi mencapai 741.000 ton TBS per tahun. Angka tersebut didukung oleh keberadaan 108 unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tersebar di Kaltim, yang siap mengolah Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku biodiesel nasional.
Muzakkir menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan terus mengawal proses distribusi dan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini bersama pihak swasta. Fokus utama pemerintah tidak hanya terbatas pada kuantitas produksi, tetapi juga memastikan perlindungan harga bagi petani. Langkah ini ditempuh melalui penetapan harga acuan TBS secara berkala agar nilai jual di tingkat petani tetap kompetitif dan terhindar dari volatilitas pasar yang tidak sehat.
Saat ini, harga TBS di Kalimantan Timur tercatat berada pada kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah daerah berharap dengan adanya peningkatan permintaan bahan baku biodiesel melalui program B50, tren harga tersebut dapat terus menguat. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci agar dampak ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat pekebun di seluruh penjuru Kalimantan Timur.