Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap maraknya aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi. Langkah ini dinilai krusial mengingat status gunung api aktif tersebut masih berada pada level Siaga, yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas mutlak.

Pernyataan tersebut disampaikan Alex usai memimpin kunjungan kerja spesifik di kantor Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Jumat (10/7/2026). Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan perlu memperkuat koordinasi dengan aparat terkait untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan yang ada di kawasan konservasi tersebut.

Menurut Alex, perlindungan terhadap nyawa warga adalah mandat konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kebijakan penutupan jalur pendakian yang telah diberlakukan oleh Balai TNGM sejak 2018 harus dihormati sepenuhnya, karena keputusan tersebut didasarkan pada kajian risiko vulkanik yang nyata.

Meski mendukung penegakan hukum, DPR juga memberikan catatan kepada pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pelarangan. Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk berkolaborasi menciptakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat lokal yang selama ini bergantung secara ekonomi pada kawasan wisata Gunung Merapi.

Di sisi lain, Kepala Balai TNGM, Heri Wibowo, mengakui adanya tantangan besar dalam pengawasan kawasan. Pihaknya masih kerap menemukan oknum yang nekat melakukan aktivitas trekking atau pendakian secara sembunyi-sembunyi, meskipun seluruh jalur resmi telah ditutup demi keamanan bersama.