Aparat Kepolisian Resor Jombang berhasil meringkus empat orang anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap menyasar keramaian di berbagai acara hiburan masyarakat. Para pelaku yang diamankan berinisial YP (38), WB (37), AA (32), dan AS (37), yang sebagian besar merupakan warga Mojokerto dan Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tepat sebelum para pelaku melancarkan aksinya kembali di dua lokasi hiburan, yakni acara 'sound horeg' di Kecamatan Diwek dan pertunjukan orkes di Kecamatan Sumobito. Dalam pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah melakukan tindakan kriminal serupa di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jombang.
Modus operandi yang dijalankan kelompok ini cukup terorganisir, di mana setiap anggota berbagi peran mulai dari mengamati situasi di lokasi, menentukan target kendaraan, hingga merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Setelah berhasil, hasil curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor hasil curian dan peralatan yang digunakan untuk membobol kendaraan. Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menghadiri acara keramaian dengan selalu memasang kunci ganda pada kendaraan serta memastikan parkir di lokasi yang terpantau. Salah satu korban, Nuril Kurniawan, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Jombang yang telah berhasil menemukan kembali sepeda motornya sehingga ia dapat beraktivitas kembali.