Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menghadapi dilema akut dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kendati minat dan kemampuan finansial masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima terus meningkat, kapasitas kuota yang terbatas menciptakan antrean keberangkatan yang membentang hingga puluhan tahun. Fenomena ini tidak lagi sekadar menjadi kendala administratif, melainkan telah bergeser ke ranah perdebatan fikih kontemporer, tata kelola dana publik, dan politik hukum ekonomi syariah.
Merujuk pada data operasional, kuota haji Indonesia saat ini mencapai 241.000 jemaah, yang terbagi atas 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus. Kendati merupakan kuota terbesar di dunia, angka ini jauh dari cukup untuk menampung sekitar 5,7 juta calon jemaah dalam daftar tunggu nasional. Akibat ketimpangan struktural ini, masa tunggu keberangkatan di berbagai daerah kini berkisar antara 11 hingga lebih dari 40 tahun.
Guna mengamankan porsi antrean dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), calon jemaah diwajibkan menyetor dana awal sebesar Rp25 juta. Sebagai gambaran biaya riil, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp87,4 juta per orang. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar sekitar Rp54,1 juta, sementara sisanya disubsidi melalui nilai manfaat pengelolaan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang hingga akhir 2025 telah menembus Rp180,72 triliun.
Di tengah besarnya ekosistem finansial ini, muncul kritik tajam dari akademisi dan ulama fikih, salah satunya KH. M. Shiddiq Al-Jawi. Ia menyoroti legitimasi akad pembiayaan haji yang menggabungkan instrumen qardh (pinjaman) dan ijarah (jasa) demi mempermudah setoran awal. Konstruksi hukum tersebut dinilai bermasalah karena mengarah pada penggabungan dua akad yang saling mengikat (shafqatain fi shafqah) demi meraup keuntungan komersial, yang bertentangan dengan prinsip syariat dasar.
Kritik tersebut juga menyasar pada redefinisi konsep istitha'ah (kemampuan) dalam pelaksanaan haji modern. Berdasarkan perspektif syariat yang ketat, kewajiban haji baru gugur pada individu yang benar-benar mampu secara finansial tanpa bertumpu pada utang. Dengan demikian, penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan sekadar untuk mengamankan nomor antrean dianggap tidak serta-merta menggugurkan batasan istitha'ah yang hakiki.
Dari sudut pandang politik hukum, dana haji yang dikelola negara kini berfungsi sebagai pilar likuiditas vital bagi industri perbankan syariah nasional pasca-lahirnya UU Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Kritik terhadap Fatwa DSN-MUI Nomor 29/2002 ini mengingatkan bahwa fatwa keagamaan tidak boleh sekadar menjadi stempel hukum untuk memuluskan kepentingan industri keuangan. Kebijakan publik dan tata kelola dana umat harus senantiasa berpijak pada kemurnian akad syariah secara substantif, bukan sekadar pelabelan formal.