Posisi koperasi di Indonesia dinilai masih belum mampu beranjak dari pinggiran aktivitas ekonomi nasional. Harapan konstitusi untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama demokrasi ekonomi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 masih jauh dari panggang api. Selama satu dekade terakhir, kontribusi volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tertahan di angka rata-rata 1,04 persen, bahkan diproyeksikan menyusut hingga 0,90 persen atau hanya berkisar Rp214 triliun dari total PDB Rp23.821,1 triliun pada tahun 2025.
Dominasi aktivitas koperasi yang belum produktif menjadi salah satu pemicu lambatnya perkembangan sektor ini. Data menunjukkan bahwa per Semester I-2026, dari total 224.256 koperasi yang terdaftar, sekitar 80 persen masih bertumpu pada usaha simpan pinjam yang mayoritas melayani pembiayaan konsumtif. Kondisi ini membuat koperasi minim kontribusi dalam menciptakan nilai tambah produksi nasional, memperkuat rantai pasok, maupun menggerakkan perekonomian riil masyarakat bawah.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Kementerian Koperasi didesak segera melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Pemerintah diminta menindak tegas koperasi fiktif, koperasi papan nama, serta praktik rentenir berkedok koperasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Langkah penataan ini perlu diikuti dengan konsolidasi atau merger bagi koperasi simpan pinjam skala kecil agar memiliki kekuatan ekonomi yang lebih kompetitif, sementara yang beroperasi layaknya bank komersial diarahkan untuk bergeser menjadi lembaga perbankan resmi.
Selain pembenahan internal, pemerintah juga dituntut menghentikan diskriminasi kebijakan. Selama ini, sektor perbankan dinilai menikmati berbagai privilege dari negara, mulai dari penjaminan simpanan, penempatan dana negara, hingga dana talangan (bailout) saat krisis. Insentif serupa hampir tidak pernah menyentuh sektor koperasi, padahal lembaga ini secara filosofis berorientasi pada pelayanan anggota dan kesejahteraan bersama, bukan sekadar memburu keuntungan finansial semata.
Momentum perubahan kini bertumpu pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, keberhasilan inisiatif ini tidak boleh hanya diukur dari pembangunan fisik kantor atau legalitas hukum. KDKMP harus didorong menjadi motor penggerak nyata dengan mengalihkan hak distribusi barang-barang subsidi dan komoditas dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)—seperti pupuk, benih, LPG 3 kg, beras SPHP, dan Minyakita—langsung ke jaringan koperasi tersebut.
Pengalihan ini dinilai strategis karena barang bersubsidi sejatinya merupakan barang publik yang dibiayai oleh pajak rakyat, sehingga distribusinya harus dikontrol ketat oleh negara agar tidak diselewengkan oleh mafia distribusi. Dengan memanfaatkan KDKMP yang dikelola secara demokratis oleh warga desa setempat, pengawasan sosial akan berjalan lebih efektif, mempersempit ruang spekulasi harga, dan memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak sekaligus menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional.