Penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai lebih menonjolkan aspek prestise teknologi dan label modernisasi ketimbang esensi utama demokrasi, yaitu transparansi dan kepercayaan masyarakat akar rumput.

Kekhawatiran utama muncul dari potensi berkurangnya partisipasi aktif warga dalam mengawasi jalannya penghitungan suara. Dalam sistem konvensional, proses penghitungan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh seluruh pemilih. Sebaliknya, sistem digital memindahkan proses krusial tersebut ke dalam sistem komputer yang sulit dipahami oleh masyarakat awam, sehingga berisiko memicu keraguan terhadap integritas hasil pemilu.

Di sisi lain, kesenjangan infrastruktur dan tingkat literasi digital di wilayah perdesaan Sumenep masih menjadi tantangan besar. Memaksakan teknologi canggih di tengah masyarakat yang belum siap secara digital dikhawatirkan justru akan menciptakan batasan baru dalam berdemokrasi. Modernisasi sistem pemilu seharusnya berjalan beriringan dengan edukasi dan kesiapan mental masyarakat, bukan sekadar mengejar efisiensi waktu.

Legitimasi seorang pemimpin yang terpilih dalam Pilkades sangat bergantung pada keyakinan warga bahwa suara mereka dihitung dengan benar dan adil. Hasil pemungutan suara yang cepat tidak akan memiliki nilai jika diiringi dengan keraguan publik atas transparansi prosesnya. Oleh karena itu, teknologi seharusnya diposisikan sebagai alat bantu, bukan tirai yang menghalangi pengawasan publik.

Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan dapat mengevaluasi kembali urgensi digitalisasi ini dengan meletakkan kepercayaan publik sebagai prioritas utama. Demokrasi yang sehat di tingkat desa hanya akan terwujud apabila proses politik tetap bersifat inklusif, mudah dipahami, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.