Program Tabungan Pelajar yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi instrumen strategis untuk menanamkan budaya menabung sejak dini kepada siswa jenjang PAUD hingga SMA sederajat. Inisiatif ini tidak hanya memudahkan akses perbankan, tetapi juga menawarkan fleksibilitas berupa setoran awal yang sangat terjangkau, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000, serta pembebasan biaya administrasi bulanan bagi nasabah.

Untuk membuka rekening ini, calon nasabah diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria administratif sebagai warga negara Indonesia. Prosedur pembukaan rekening dibedakan berdasarkan usia nasabah. Bagi pelajar berusia di bawah 12 tahun, pembukaan rekening diwakili oleh orang tua dengan menyertakan Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak. Sementara bagi siswa berusia 12 hingga 17 tahun, mereka dapat membuka rekening secara mandiri dengan melampirkan surat pernyataan khusus.

Sebagai salah satu contoh implementasi, Bank Mandiri menghadirkan produk Mandiri Tabungan Simpel yang dilengkapi dengan buku tabungan serta kartu debit. Produk ini menetapkan saldo maksimal sebesar Rp20 juta dengan saldo minimal harian Rp5.000. Kemudahan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk memahami tata kelola keuangan yang aman dan terstruktur sejak bangku sekolah.

Secara umum, seluruh bank penyedia layanan tabungan pelajar memastikan bahwa proses pembukaan rekening tidak dikenakan biaya materai. Ketentuan saldo minimal juga sangat moderat, yakni Rp5.000 atau menyesuaikan dengan sisa saldo jika nominalnya berada di bawah ambang batas tersebut saat rekening berstatus dormant atau tidak aktif.