Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian kembali diterpa isu miring. Setelah sebelumnya diterpa rumor sewa kamar hunian dan jual beli jabatan tamping (tahanan pendamping), kini muncul tudingan mengenai adanya komersialisasi fasilitas kebutuhan pokok warga binaan melalui pengelolaan kantin yang diduga beromzet fantastis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hak pengelolaan dua kantin di dalam area lapas disinyalir ditenderkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Dengan jumlah warga binaan yang terisolasi di dalam lapas, perputaran uang harian di kedua kantin tersebut diperkirakan menembus angka puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Seorang mantan warga binaan berinisial R membeberkan bahwa harga barang-barang yang dijual di dalam lapas sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar di luar. Ia mencontohkan, satu bungkus rokok kelas menengah ke bawah dapat dihargai hingga di atas Rp50 ribu. Kondisi monopoli ini memaksa para narapidana tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan harian mereka.
Selain persoalan eksploitasi harga di kantin, R juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam setiap pelaksanaan razia keamanan. Menurut kesaksiannya, penggeledahan barang terlarang seperti ponsel sering kali bocor sebelumnya. Para narapidana telah diinstruksikan untuk menyembunyikan ponsel pintar mereka, dan hanya menyisakan baterai atau unit ponsel rusak agar bisa disita oleh petugas sebagai formalitas laporan.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pasir Pengaraian, Veazanol Kosuma, tidak memberikan jawaban spesifik mengenai pengelolaan kantin maupun kebocoran razia. Ia hanya menegaskan komitmen institusinya dalam memperketat pengawasan petugas serta menjalankan prosedur pemeriksaan barang masuk secara manual dan menggunakan mesin pemindai sinar-X.
Hingga kini, publik dan pihak keluarga warga binaan mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen. Langkah ini dinilai penting guna mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar yang sistematis di balik tembok jeruji besi tersebut.