Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara resmi menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya dr. I, seorang dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Korban diduga mengalami serangkaian intimidasi dan kekerasan saat menunaikan tugas profesionalnya sebagai tenaga medis.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Arifah menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan, terutama perempuan, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan selama menjalankan pengabdian kemanusiaan. Menurutnya, negara memikul tanggung jawab besar untuk menjamin lingkungan kerja medis bebas dari ancaman maupun tekanan pihak mana pun.
Arifah menyoroti bahwa insiden tragis yang menimpa dr. I menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa keselamatan tenaga kesehatan adalah aspek krusial dari pemenuhan hak asasi manusia. Ia menuntut agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung dan menahan diri dari tindakan penghakiman prematur. Ia menekankan pentingnya menghormati duka keluarga korban serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengumpulkan fakta secara menyeluruh.
Kementerian PPPA juga kembali mengingatkan publik akan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan. Bagi pihak yang melihat atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, layanan pengaduan SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 tetap tersedia sebagai kanal pelaporan resmi pemerintah.