Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyoroti beban biaya pengobatan berat dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa biaya untuk satu kali prosedur cuci darah bagi pasien BPJS Kesehatan mencapai angka Rp700 ribu.
Muhaimin menjelaskan bahwa nilai tersebut mencerminkan betapa besarnya subsidi yang diberikan dalam sistem jaminan sosial. Secara matematis, biaya satu kali sesi tindakan medis tersebut setara dengan akumulasi iuran bulanan dari 15 peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme gotong royong menjadi fondasi utama keberlangsungan program ini. Melalui sistem tersebut, pasien yang membutuhkan tindakan medis rutin dan berbiaya tinggi tidak harus menanggung seluruh beban finansial secara mandiri, melainkan dibantu oleh kontribusi seluruh peserta yang sehat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk refleksi atas pentingnya menjaga keseimbangan dalam ekosistem jaminan kesehatan. Dengan adanya prinsip saling membantu, akses terhadap layanan kesehatan kritis seperti cuci darah tetap dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan di seluruh penjuru Indonesia.