Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan langkah tegas untuk melakukan penertiban terhadap seluruh penyelenggara perjalanan serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar ibadah haji dan umrah tidak dijadikan komoditas bisnis yang merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah akan menyasar seluruh entitas yang terlibat, mulai dari biro perjalanan (travel), PIHK, hingga KBIHU. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap lembaga kembali ke fungsinya masing-masing sesuai regulasi, di mana KBIHU wajib fokus pada aspek bimbingan ibadah dan bukan menjalankan praktik bisnis yang menyimpang.
Pemerintah mengungkapkan bahwa masih terdapat indikasi praktik penipuan serta pengumpulan dana jemaah yang tidak sesuai ketentuan oleh pihak-pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, Kemenhaj berencana memperkuat sistem pengawasan yang lebih komprehensif. Langkah ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi jemaah, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun keamanan dana yang telah disetorkan.
Komitmen pemerintah untuk menghentikan komodifikasi agama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penyelenggaraan ibadah yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh ulah oknum penyelenggara yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi di atas kepentingan ibadah umat.