Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengeluarkan peringatan keras terkait implementasi pasar karbon di Indonesia. Dalam kunjungannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026), beliau menegaskan bahwa skema perdagangan kredit karbon, khususnya melalui program rehabilitasi mangrove, tidak boleh disalahgunakan sebagai ajang spekulasi oleh pihak-pihak tertentu.

Pemerintah menyadari bahwa upaya mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca memerlukan pendanaan fantastis, yakni sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun. Mengingat besarnya nilai tersebut, beban pembiayaan tidak mungkin ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara, sehingga pelibatan sektor swasta melalui mekanisme pasar karbon menjadi langkah strategis yang krusial.

Dalam mekanisme ini, perusahaan yang menghasilkan emisi tinggi diwajibkan melakukan kompensasi dengan mendanai rehabilitasi ekosistem seperti hutan dan mangrove. Selain sebagai langkah mitigasi, pemerintah menekankan pentingnya keberpihakan pada masyarakat lokal. Investor didorong untuk melibatkan warga setempat dalam proses penanaman dan pemeliharaan, sehingga tercipta lapangan kerja ramah lingkungan atau green jobs.

Menteri Jumhur menekankan bahwa manfaat utama dari program ini harus dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rehabilitasi. Dengan demikian, perdagangan karbon diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengurangan emisi, tetapi juga penggerak ekonomi berkelanjutan yang memberikan dampak nyata bagi ekosistem maupun kesejahteraan warga di tapak proyek.