Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah rencana pemangkasan batas atas tarif pajak hiburan dari semula 75 persen menjadi maksimal 40 persen.

Langkah penyesuaian tarif ini diambil sebagai respons terhadap dinamika regulasi nasional dan evaluasi dari pemerintah pusat. Kepala Badan Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Harlina, menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain penyesuaian regulasi tingkat pusat, kebijakan ini juga didorong oleh aspirasi nyata dari asosiasi pengusaha hiburan di Berau yang mengeluhkan tingginya beban pajak. Melalui edaran kementerian terkait, pemerintah daerah kini memiliki ruang regulasi untuk memberikan pelonggaran dalam bentuk insentif fiskal demi menjaga iklim usaha.

Kendati demikian, Harlina menegaskan bahwa penurunan tarif pajak hingga kisaran 40 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis sektor hiburan. Relaksasi tarif tersebut secara spesifik hanya ditargetkan bagi sektor yang sebelumnya dikenai tarif tertinggi, seperti tempat karaoke, kelab malam, diskotik, dan jenis hiburan serupa.