Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama jajaran DPRD setempat telah merampungkan pembahasan dan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kuala Kurun, Senin (6/7/2026). Ketiga regulasi tersebut difokuskan pada pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, tata kelola barang milik daerah, serta pemberdayaan sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif.

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, kesepakatan ini memberikan landasan hukum yang kokoh untuk memastikan setiap pelaksanaan anggaran berjalan secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Selanjutnya, naskah ketiga Raperda tersebut akan segera dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai prosedur wajib sebelum kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku efektif di tingkat kabupaten.

Dalam proses pembahasannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas menyatakan telah melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Juru bicara Banggar, Yulius Agau, menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan legislatif guna menjamin agar seluruh program kerja pemerintah tetap selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Iceu Purnamasari, menjelaskan bahwa Raperda mengenai pengelolaan barang milik daerah serta pemberdayaan ekonomi kreatif telah disesuaikan substansinya. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan setiap pasal yang tertuang selaras dengan kewenangan daerah serta regulasi perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.