Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan tiga instansi vertikal guna menghadirkan pelayanan hukum perdata Islam yang terintegrasi secara digital. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Pendapa Surya Graha pada Kamis (23/7/2026).
Tiga lembaga yang digandeng oleh Pemkab Magetan meliputi Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Magetan. Sinergi lintas sektoral ini bertujuan membangun sistem integrasi data berbasis teknologi informasi guna memangkas sekat birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan masyarakat.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa hambatan administratif antarlembaga sering kali menjadi kendala utama bagi warga yang mencari keadilan, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Melalui sistem terpadu ini, pelayanan hukum diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah kantong.
Selain memberikan perlindungan lebih bagi kelompok rentan, integrasi data ini juga memungkinkan pembaruan administrasi kependudukan dilakukan secara otomatis pascaputusan hukum. Sistem ini pun mencakup sinkronisasi data keagamaan serta pertanahan, yang akan mempermudah urusan sertifikasi tanah wakaf maupun hak waris di wilayah Magetan.