Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian penghargaan di sektor olahraga. Regulasi ini dirancang sebagai acuan formal dalam memberikan apresiasi kepada para atlet, pelatih, ofisial, hingga pihak swasta dan lembaga yang dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam memajukan prestasi olahraga di tanah air.

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, menyambut positif terbitnya aturan tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan bukti komitmen nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan serta pengakuan terhadap insan olahraga yang telah berjuang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

Menurut Marciano, keberhasilan atlet dalam mengibarkan Bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya merupakan simbol kebanggaan nasional yang meningkatkan martabat bangsa di mata dunia. Ia menegaskan bahwa para pelaku olahraga adalah patriot bangsa yang patut mendapatkan perhatian lebih atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menghadirkan prestasi.

Lebih lanjut, kebijakan ini dipandang sebagai katalisator untuk meningkatkan motivasi pembinaan di tingkat daerah hingga pusat. Marciano mengajak seluruh pemangku kepentingan olahraga, termasuk KONI provinsi dan induk cabang olahraga, untuk menyelaraskan visi dalam mencapai target Indonesia Emas serta mendukung visi pembangunan sumber daya manusia unggul yang dicanangkan dalam Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.

Secara substansial, Perpres ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem olahraga yang lebih kompetitif dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem penghargaan yang terukur dan terarah, pemerintah optimis bahwa potensi atlet nasional dapat terus dioptimalkan guna membawa Indonesia sebagai kekuatan olahraga yang disegani di tingkat global.