Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih secara resmi telah merampungkan proses eksekusi hak tanggungan melalui mekanisme lelang dengan nilai mencapai Rp9.629.743.455. Penyerahan dana hasil lelang ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026), sebagai bentuk nyata penyelesaian perkara perdata Nomor 7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Gns.

Objek yang dieksekusi berupa lahan seluas 4.146 meter persegi beserta bangunan gudang milik Harison Chitra yang berlokasi di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Aset tersebut sebelumnya telah dilelang secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro pada 25 Juni 2026.

Dana hasil lelang tersebut kini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Wiendarti Prastiwi & Partners, yang mewakili PT Bank Central Asia Tbk. Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Arientowaty, beserta Panitera Chairullah dan Panitera Muda Perdata Yayan Sulendro.

Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Arientowaty, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi. Ia menyatakan bahwa ketertiban dalam menjalankan prosedur hukum sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi para pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Ennierlia menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh tahapan penegakan hukum perdata berjalan akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.