Polda Metro Jaya secara intensif melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam tata niaga batu bara. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa setidaknya 15 saksi, salah satunya adalah pengusaha properti terkemuka, Tan Kian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa status Tan Kian dalam perkara ini masih sebatas saksi. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan sang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar seperti PT PLN, Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI ini.

Proses hukum ini berawal dari penggeledahan di 13 lokasi berbeda sejak Rabu (8/7/2026). Aparat kepolisian berhasil menyita aset fantastis, termasuk uang tunai senilai Rp 67 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah kediaman di Sentul, Bogor. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami asal-usul aset tersebut serta keterkaitan pengelola kawasan dengan temuan barang bukti.

Di balik pemeriksaan ini, sosok Tan Kian dikenal luas sebagai tokoh sentral di balik Century Properties Group Indonesia. Ia adalah pengembang di balik berbagai proyek premium di Jakarta, seperti Pacific Place, JW Marriott, dan The Ritz-Carlton. Rekam jejaknya dalam dunia properti mencakup pembangunan gedung perkantoran prestisius serta kawasan hunian eksklusif yang menjadi ikon ibu kota.

Ini bukan kali pertama nama Tan Kian muncul dalam sorotan aparat hukum. Sejak 2008, ia beberapa kali dimintai keterangan dalam perkara yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya. Kendati demikian, kuasa hukum Tan Kian menegaskan bahwa seluruh kerja sama bisnis kliennya, termasuk transaksi dengan tokoh seperti Benny Tjokrosaputro, telah melalui proses hukum dan dinyatakan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.