Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras berbahaya ilegal yang menyasar kalangan remaja di wilayah hukum setempat. Dalam operasi yang dilancarkan pada Sabtu (1/8/2026), petugas membekuk dua pemuda berinisial SAFP (20) dan RR (21) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 905 butir pil koplo siap edar. Jenis obat keras yang diamankan cukup beragam, mulai dari Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, hingga pil berlogo Y dan LL. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp970.000 yang diduga hasil transaksi serta dua unit ponsel pintar sebagai alat komunikasi bisnis haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP M. Luthfi, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Tindakan ilegal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran.

Akibat perbuatannya, SAFP dan RR kini harus mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar besar dan memutus rantai jaringan pemasok obat terlarang tersebut.