Polresta Magelang memberikan klarifikasi resmi menanggapi video viral di media sosial yang menarasikan adanya aksi perampasan sepeda motor oleh oknum penagih utang atau debt collector di wilayah Gunung Pring, Kecamatan Muntilan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa debitur, pihak perusahaan pembiayaan, serta sejumlah saksi mata. Hasilnya, peristiwa yang terjadi bukanlah perampasan, melainkan kesepakatan pribadi terkait pelunasan tunggakan angsuran kendaraan.

Permasalahan bermula ketika debitur berinisial R mengalami kesulitan melunasi tunggakan cicilan. Seorang petugas eksternal pembiayaan berinisial A kemudian berinisiatif meminjamkan dana talangan kepada R. Sebagai jaminannya, R secara sukarela menyerahkan sepeda motor miliknya kepada A. Dengan demikian, hubungan antara keduanya berubah menjadi transaksi pinjam-meminjam pribadi setelah kewajiban R kepada perusahaan pembiayaan selesai.

Ketegangan justru dipicu oleh perilaku A yang mengendarai mobil dengan knalpot brong hingga menimbulkan keresahan warga setempat. Aksi tersebut memicu kemarahan masyarakat yang salah paham dan mengaitkannya dengan isu perampasan, sehingga sempat terjadi gesekan fisik saat A hadir di balai desa untuk memberikan klarifikasi.

AKP Toyib menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam penyerahan motor tersebut. Perselisihan terkait perilaku A di jalan raya pun telah diselesaikan secara damai melalui musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat dan pihak keluarga.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan dugaan tindak pidana agar penanganan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang sah.