Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil membongkar kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal di kawasan Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (18/7/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial YS yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi 485 butir Tramadol dan 3.000 butir Exymer. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta yang disinyalir sebagai hasil transaksi penjualan obat ilegal, serta satu unit airsoft gun yang ditemukan di tempat kejadian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian setempat dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi. Saat ini, terduga pelaku YS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut.