Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) XIII Koto Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (46) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan yang berlangsung di kediaman pelaku di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar ini dilakukan pada Senin (3/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 3,72 gram. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait penyesuaian tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kapolsek XIII Koto Kampar, Iptu Rekmusnita, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat menyebutkan maraknya peredaran barang haram tersebut di Desa Gunung Bungsu, yang juga berdampak pada meningkatnya kasus pencurian di wilayah pemukiman mereka.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku. Proses penggeledahan di rumah tersangka turut disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Dari hasil interogasi sementara, MA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang narapidana berinisial HA yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Rekmusnita juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga yang telah berani bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.