Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman mengamankan sembilan orang pemandu lagu dalam sebuah operasi penertiban tempat hiburan malam pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Razia ini menyasar sejumlah tempat hiburan yang dinilai melanggar aturan operasional daerah setempat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa kesembilan pemandu lagu tersebut diamankan dari dua kafe karaoke yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Alung. Kedua tempat hiburan malam tersebut kedapatan beroperasi melebihi batas waktu ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Rifki, operasi pengawasan ini digelar dari Kamis malam hingga Jumat dini hari di dua wilayah, yakni Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung. Kegiatan penegakan ini merupakan langkah tegas dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenteraman, ketertiban umum, serta pengawasan aktivitas hiburan malam.

Setelah diamankan, para pemandu lagu tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman di Lubuk Alung untuk pendataan lebih lanjut. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus mendapatkan pembinaan moral.

Pihak berwenang menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengirimkan mereka ke panti sosial apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan dalam praktik prostitusi. Ke depan, Satpol PP berkomitmen untuk memperketat pengawasan demi memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi daerah.