Wacana reformasi sistem politik nasional yang mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P mendapatkan sorotan dari pengamat kepemiluan. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan bahwa gagasan reformasi ini sebenarnya tidak memerlukan konsep baru yang radikal, melainkan cukup berpijak pada koridor konstitusional yang sudah ada.

Titi menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini telah memegang peran sentral sebagai penjaga arah demokrasi. Melalui berbagai putusan yang dihasilkan, MK dinilai telah memberikan rambu-rambu yang terang benderang mengenai arsitektur hukum demokrasi, tata cara pemilu, hingga dinamika partai politik di Indonesia.

Menurutnya, reformasi sistem politik nasional harus berpijak pada kepatuhan terhadap putusan-putusan MK yang berdampak langsung pada UU Pemilu. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah upaya penataan sistem pemilu agar mampu menyeimbangkan peran partai politik sebagai peserta pemilu dengan tetap menjaga kedaulatan penuh di tangan rakyat, sesuai amanat UUD 1945.

Selain itu, Titi menyoroti panduan MK terkait pemisahan antara pemilu serentak nasional dan daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk menekan kompleksitas penyelenggaraan pesta demokrasi agar kualitasnya tetap terjaga. MK juga telah memberikan arahan tegas mengenai pentingnya penghapusan ambang batas pencalonan presiden serta pencegahan dominasi politik yang tidak sehat dalam proses demokrasi tanah air.