Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan langkah pemerintah untuk segera menindaklanjuti laporan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menerpa Tokopedia. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan pertemuan langsung dengan manajemen perusahaan serta perwakilan pekerja untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara yang terjadi di lapangan.
Menurut Said Iqbal, pemerintah berkomitmen untuk bersikap objektif dan tidak menelan informasi dari satu pihak saja. Ia menekankan pentingnya memahami karakteristik unik sektor ekonomi digital yang berbeda dengan industri manufaktur konvensional. Pendalaman kasus ini rencananya akan dilakukan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hak-hak tenaga kerja dalam proses restrukturisasi tersebut.
"Pemerintah akan hadir untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, negara akan mengambil tindakan tegas. Namun, kami juga akan mempertimbangkan dinamika pasar dan model bisnis yang mendasari keputusan perusahaan agar solusi yang diambil tetap konstruktif bagi keberlangsungan usaha," ujar Said dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, kabar santer beredar mengenai perampingan karyawan di Tokopedia seiring dengan langkah perusahaan menyelaraskan organisasi riset dan pengembangan (R&D) di bawah naungan TikTok. Pihak TikTok menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan jangka panjang bagi ekosistem e-commerce mereka, meski di sisi lain, laporan mengenai PHK dalam skala signifikan telah memicu kecemasan di kalangan internal perusahaan.
Pemerintah berharap pendekatan dialog konstruktif ini dapat menjadi solusi terbaik, sebagaimana rekam jejak penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebelumnya yang berhasil meminimalisir dampak PHK bagi ribuan karyawan. Said menegaskan bahwa prinsip utama penyelesaian masalah ini tetap berpegang pada fakta di lapangan, kepatuhan terhadap hukum, dan perlindungan kesejahteraan pekerja di Indonesia.