PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menuntaskan program penataan atau streamlining terhadap 31 entitas anak perusahaan sepanjang semester pertama tahun 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya transformasi berkelanjutan perusahaan untuk memfokuskan kembali lini bisnis utama, sekaligus memperbaiki tata kelola korporasi agar lebih lincah dalam menghadapi tantangan energi di masa depan.
Proses perampingan struktur grup ini dilakukan melalui serangkaian aksi korporasi yang mencakup penggabungan (merger), divestasi unit bisnis non-inti, hingga likuidasi entitas yang sudah tidak beroperasi. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan aspirasi pemerintah serta mendukung ketahanan energi nasional melalui peningkatan efisiensi operasional.
Agung menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam penataan ini adalah melikuidasi sejumlah entitas di sektor hulu migas yang selama ini berstatus tidak aktif atau dormant. Meskipun entitas tersebut tidak memberikan beban biaya operasional, likuidasi tetap dilakukan demi menciptakan struktur organisasi Pertamina Group yang lebih rapi, transparan, dan terukur.
Transformasi yang dijalankan Pertamina ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 mengenai percepatan penataan badan usaha milik negara. Selain aspek efisiensi, perusahaan berkomitmen bahwa program ini akan berdampak langsung pada penguatan rantai pasok energi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, memastikan bahwa setiap unit bisnis memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional.