Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Dalam inspeksi mendadak yang digelar pada Kamis (9/7/2026), tim satgas menemukan indikasi pelanggaran administratif dan legalitas yang cukup masif di lapangan.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa dari total 21 perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya tujuh perusahaan yang mengantongi izin resmi. Sisanya, sebanyak 14 perusahaan, terbukti tidak memiliki izin lengkap atau izin operasionalnya telah kedaluwarsa namun masih tetap melakukan aktivitas eksplorasi.
Selain masalah legalitas, tim satgas juga menyoroti adanya tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang membebani Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, akumulasi tunggakan pajak dari Januari hingga Juni 2026 mencapai angka fantastis, yakni Rp1,6 miliar. PT Imasco Tambang Raya tercatat memiliki tunggakan terbesar mencapai Rp900 juta, diikuti oleh PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nilai Rp495 juta.
Perwakilan Satgas, Yudho, menegaskan bahwa perusahaan yang izinnya telah habis dilarang keras melanjutkan aktivitas pertambangan. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak UPT terkait untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Terkait PT Pertama Mina Sutra Perkasa yang izinnya mati sejak Juni 2025, perusahaan tersebut mengaku saat ini masih dalam proses pengurusan izin baru dengan status suspend.
Di luar aspek administrasi, tim juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan setiap aktivitas perusahaan tidak melanggar ketentuan tata ruang dan tidak memicu kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Sadeng. Pemkab Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi mendongkrak kepatuhan pelaku usaha serta mengamankan target penerimaan pajak daerah.