Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melancarkan operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan toko minuman beralkohol yang nekat beroperasi. Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penutupan sementara tempat usaha pariwisata selama periode hari besar keagamaan tahun 2026.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) malam, petugas menyasar beberapa titik di kawasan Talaga Bodas dan Mohammad Toha. Di kawasan Talaga Bodas, petugas mendapati sebuah tempat hiburan masih beraktivitas dan segera memerintahkan pengelola untuk menghentikan operasional. Identitas penanggung jawab pun diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP.

Selain menyasar THM, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri juga menyisir toko yang menjual minuman keras. Di kawasan Jalan Mohammad Toha, petugas menemukan sebuah toko minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin resmi. Sebanyak 28 botol minuman beralkohol disita sebagai barang bukti, dan toko tersebut segera disegel oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan serta upaya menjaga kondusivitas kota.

Pihak Satpol PP memastikan pengawasan akan terus diperketat di seluruh wilayah Kota Bandung. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan diimbau untuk bersikap kooperatif saat proses pemanggilan oleh penyidik, guna memastikan setiap kegiatan bisnis di kota ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.