Persidangan kasus dugaan korupsi anggaran publikasi media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh memunculkan fakta krusial. Dalam keterangannya, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara terbuka mengakui bahwa ia tidak memiliki kompetensi atau pemahaman mendalam mengenai mekanisme bisnis periklanan di industri media.
Saksi ahli tersebut menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara yang ia susun didasarkan pada rujukan dari ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, ia mengonfirmasi telah memeriksa dokumen berupa invoice dan nota kesepahaman (MoU) milik PT Gumpalan Media Perkasa dalam berkas perkara yang diperiksa.
Menanggapi pengakuan tersebut, Muhammad Zubir, kuasa hukum terdakwa Kadri Amin dari EMZED and Partner Law Firm, menekankan bahwa poin ini menjadi catatan krusial bagi majelis hakim. Menurutnya, keraguan atas kompetensi ahli dalam memahami objek perkara menjadikan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan perlu diuji kembali secara lebih cermat dan objektif.
Lebih lanjut, Zubir melontarkan dugaan adanya indikasi kriminalisasi di balik perkara ini. Ia memaparkan bahwa kasus tersebut diduga berakar dari konflik internal terkait pembagian anggaran publikasi di Dinas Kominsa Simeulue yang terjadi jauh sebelum proses hukum bergulir. Menurutnya, ada korelasi antara perselisihan tersebut dengan desakan pelaporan hukum yang kemudian mengkriminalisasi kliennya.
Sebagai informasi, PT Gumpalan Media Perkasa selaku perusahaan pers yang menaungi Gumpalannews.com telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta dipimpin oleh wartawan bersertifikasi Utama. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses persidangan guna membuktikan bahwa perkara ini tidak murni sebagai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.