Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, masih menemui kendala teknis yang signifikan di lapangan. Regulasi yang dirancang untuk melindungi anak di ruang digital tersebut terbentur oleh perilaku pengguna di bawah umur yang kerap mengakali sistem pembatasan usia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa fenomena pemalsuan identitas usia saat pendaftaran akun media sosial telah menjadi praktik yang umum. Berdasarkan data survei yang dirujuk oleh pihak kementerian, ditemukan indikasi bahwa tiga dari lima anak secara sengaja memanipulasi data usia mereka agar dapat menembus batasan akses platform digital.
Nezar menegaskan bahwa tantangan ini menuntut peran aktif dari penyelenggara platform untuk mengembangkan solusi teknologi verifikasi yang lebih mumpuni. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap mekanisme verifikasi usia yang diterapkan harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi pengguna.
Pihak Komdigi terus melakukan koordinasi intensif dengan para pengembang platform digital guna mendorong sistem identifikasi yang lebih ketat. Upaya ini dilakukan agar kebijakan perlindungan anak di dunia maya tidak hanya sekadar formalitas, namun benar-benar mampu meminimalisir risiko paparan konten yang tidak sesuai bagi anak-anak.