Penegakan hukum dan ketertiban umum di Kota Padang terus diperketat guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran sosial di ruang publik. Dalam upaya tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Yustisi skala besar pada Minggu dini hari, menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Barat.

Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Langkah preventif ini berfokus pada pemeriksaan dokumen perizinan tempat usaha serta kelengkapan identitas diri dari para pengunjung yang hadir, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Selama penyisiran berlangsung, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap setiap individu di lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, termasuk peredaran gelap narkoba serta penyakit masyarakat lainnya.

Dari operasi tersebut, petugas menjaring sembilan pengunjung—terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki—yang terbukti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya. Seluruh pelanggar administratif tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pembinaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).