Ratusan petani bersama keluarga mereka berkumpul di kawasan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa (28/7/2026). Aksi massa ini digelar sebagai bentuk penolakan keras terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan mengosongkan lahan garapan warga demi memuluskan proyek pengembangan kawasan industri.

Dalam aksi tersebut, warga secara bergantian menyampaikan orasi untuk mempertahankan tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Warga menegaskan bahwa mereka telah menduduki dan mengusahakan lahan tersebut jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Luwu Timur, sehingga upaya penggusuran dinilai sepihak dan mengabaikan hak-hak warga negara.

Ketegangan ini memuncak setelah beredarnya surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade. Surat itu berisi undangan kepada manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP) untuk menghadiri rapat koordinasi teknis pengosongan lahan, termasuk pelibatan petugas keamanan perusahaan dalam proses eksekusi di lapangan.

Pemerintah daerah mengklaim langkah pengosongan dilakukan setelah melalui tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta penitipan uang santunan melalui skema konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Namun, para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menolak menghadiri sidang konsinyasi tersebut karena menilai mekanisme itu tidak menyelesaikan akar persoalan sengketa kepemilikan tanah.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Luwu Timur menunda segala aktivitas pengosongan lahan. Penundaan ini diminta demi menghormati proses penanganan aduan masyarakat yang saat ini masih berjalan di lembaga pemantau hak asasi tersebut.