Presiden Amerika Serikat Donald Trump melayangkan ancaman keras terhadap Uni Eropa dengan rencana pemberlakuan tarif dagang yang signifikan. Langkah ini dipicu oleh kekecewaan Trump atas keputusan blok Eropa tersebut yang menjatuhkan denda bernilai miliaran dolar kepada sejumlah perusahaan teknologi raksasa asal AS.

Melalui pernyataan di media sosial Truth Social, Trump secara spesifik menyoroti sanksi hukum yang menyasar korporasi besar seperti Apple, Meta, Amazon, dan Google. Ia menilai tindakan Uni Eropa tersebut ilegal serta tidak etis, bahkan menegaskan bahwa kawasan tersebut harus membayar harga yang mahal atas kebijakan yang dinilai menyudutkan korporasi AS.

Sebagai langkah konkret, pemerintahan Trump berencana meluncurkan penyelidikan formal di bawah Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Regulasi ini memberikan wewenang penuh kepada Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk mengusut praktik dagang luar negeri yang dianggap diskriminatif dan merekomendasikan tindakan balasan berupa tarif impor.

Ancaman ini berpotensi memicu ketegangan dagang baru antara Washington dan Brussels. Trump bertekad untuk membatalkan dampak sanksi Eropa terhadap perusahaan Amerika demi melindungi kepentingan domestik serta para pembayar pajak di dalam negeri melalui pengenaan tarif secepat mungkin.