Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan klarifikasi terkait laporan keuangan federal yang mencatat perolehan pendapatan lebih dari US$ 1,4 miliar atau setara dengan Rp 25 triliun dari sektor aset kripto. Trump menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat secara teknis dalam pengelolaan aset tersebut, lantaran seluruh portofolio investasinya telah diserahkan kepada manajer investasi melalui skema blind trust.

Berdasarkan dokumen dari U.S. Office of Government Ethics, pemasukan jumbo tersebut mayoritas bersumber dari proyek World Liberty Financial serta royalti lisensi memecoin bermerek TRUMP. Secara rinci, sektor lisensi memecoin menyumbang pendapatan lebih dari US$ 600 juta, sementara World Liberty Financial berkontribusi lebih dari US$ 500 juta melalui pengembangan token tata kelola dan produk stablecoin.

Trump menekankan bahwa keterlibatannya di industri aset digital telah berlangsung sejak jauh hari sebelum dirinya kembali menduduki kursi kepresidenan. Ia memandang kripto dan kecerdasan buatan (AI) sebagai sektor strategis yang harus dipimpin oleh Amerika Serikat untuk mempertahankan daya saing global. Meski demikian, pernyataan ini tidak meredam kritik dari berbagai pihak mengenai potensi konflik kepentingan.

Sejumlah pakar etika dan anggota Partai Demokrat mempertanyakan efektivitas mekanisme blind trust, mengingat besarnya dana yang dikelola serta adanya investasi dari pihak asing seperti entitas yang berafiliasi dengan Uni Emirat Arab. Kekhawatiran ini kian menguat menyusul fluktuasi harga token yang memicu kerugian bagi investor ritel, sementara perusahaan afiliasi Trump terus mengantongi pendapatan royalti.

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti pelanggaran hukum terkait operasional aset digital tersebut. Kendati demikian, pemerintahan Trump tetap teguh pada agendanya untuk memperkuat industri kripto, termasuk upaya legislasi melalui rancangan undang-undang GENIUS Act. Para pengamat ekonomi menyarankan agar hubungan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan bisnis keluarga Trump di sektor kripto terus berada di bawah pengawasan ketat untuk menjaga transparansi publik.