Adopsi teknologi digital di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia berkembang pesat, mulai dari penggunaan sistem pembayaran nontunai (QRIS) hingga pemasaran di media sosial. Kendati demikian, adopsi alat digital ini dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong pelaku usaha untuk naik kelas secara substantif. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi baru sebatas perpindahan lapak dagang, belum menyentuh ranah strategi bisnis yang mendasar.
Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tahun 2025, jumlah pelaku UMKM non-pertanian di tanah air telah mencapai sekitar 30,21 juta unit usaha, yang didominasi oleh sektor mikro. Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat merchant pengguna QRIS pada semester pertama 2025 melonjak hingga 39,3 juta, dengan 93,16 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Potensi digital ini diperkuat oleh tingkat penetrasi internet nasional yang mencapai 79,5 persen atau setara dengan 221 juta pengguna aktif.
Meski infrastruktur digital kian terjangkau, persoalan mendasar justru terletak pada tata kelola bisnis. Banyak pelaku UMKM menggunakan platform digital tanpa diimbangi oleh laporan keuangan yang rapi, pemahaman manajemen inventaris, maupun pemetaan strategi harga yang kompetitif. Akibatnya, kehadiran mereka di ruang digital sering kali tenggelam di tengah sengitnya kompetisi pasar daring yang kini juga diramaikan oleh produk-produk impor massal.
Laporan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengonfirmasi bahwa platform digital memang berpotensi mendongkrak penjualan. Namun, manfaat tersebut tidak terjadi secara otomatis tanpa kesiapan kapasitas internal pelaku usaha. Keterampilan digital yang minim, lemahnya manajemen reputasi toko, serta ketidakmampuan mengelola loyalitas konsumen menjadi hambatan utama yang membuat efisiensi teknologi tidak optimal.
Guna mengatasi kesenjangan ini, pola pendampingan UMKM harus dirombak secara total. Pelatihan tidak boleh lagi sekadar mengajarkan teknis pembuatan akun e-commerce, melainkan wajib menyentuh aspek fundamental seperti analisis kebutuhan pasar, legalitas usaha, hingga pemanfaatan data transaksi untuk pengambilan keputusan. Sinergi dengan institusi pendidikan tinggi melalui program riset terapan dan inkubasi bisnis mahasiswa juga dapat menjadi akselerator nyata di lapangan.
Pemerintah daerah juga didorong untuk mengubah indikator kinerja utama dalam program pemberdayaan ekonomi. Keberhasilan program pembinaan tidak boleh lagi diukur dari aspek administratif seperti jumlah peserta pelatihan, melainkan dari dampak riil berupa peningkatan omzet, perluasan lapangan kerja, dan keberlanjutan usaha. Pada akhirnya, kunci keberhasilan transformasi ini berada pada kemampuan sumber daya manusia untuk menjadikan teknologi sebagai instrumen strategi pertumbuhan yang berkelanjutan.