Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat di kancah politik nasional. Mayoritas partai politik di parlemen kini melirik sistem tersebut sebagai solusi atas membengkaknya ongkos politik dan anggaran penyelenggaraan Pilkada yang mencapai Rp37 triliun pada tahun 2024.
Pendukung gagasan ini, termasuk Partai Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem, berpendapat bahwa pemilihan oleh DPRD jauh lebih efisien dibandingkan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Mereka berargumen bahwa tingginya biaya politik sering kali menghambat kandidat kompeten untuk maju, sehingga mekanisme tidak langsung dianggap mampu meminimalisir praktik politik uang dan memangkas anggaran negara.
Namun, gagasan ini mendapat tentangan tajam dari para pengamat dan akademisi. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi lokal. Menurutnya, pemusatan kekuasaan di tangan elite partai justru akan mematikan keragaman pilihan politik dan menutup peluang bagi calon independen atau kandidat alternatif yang mengakar di akar rumput.
Senada dengan Titi, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, memperingatkan bahwa mengubah sistem pemilihan tidak akan serta-merta menghilangkan korupsi atau biaya tinggi. Ia berpendapat bahwa masalah utama dalam pemilu Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang, bukan metode pemilihannya. "Mengganti sistem tanpa membenahi penegakan hukum hanya akan memindahkan konsentrasi transaksi politik dari ruang publik ke lobi-lobi tertutup di DPRD," jelasnya.
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai besar yang sejauh ini secara tegas menolak wacana tersebut. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD berisiko membengkokkan aspirasi rakyat. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pembenahan sistem peradilan pemilu dan penguatan Bawaslu serta KPK untuk memberantas praktik suap, ketimbang mengambil jalan pintas dengan mengubah regulasi.
Secara historis, mekanisme Pilkada oleh DPRD pernah diterapkan dan dinilai berpotensi menciptakan otoritarianisme lokal, seperti yang terjadi di era Orde Baru. Para ahli mengingatkan bahwa legitimasi demokrasi yang diperoleh melalui mandat langsung dari rakyat adalah fondasi penting otonomi daerah. Jika pemerintah tetap memaksakan revisi UU ini, publik dikhawatirkan akan merespons dengan gelombang protes masif, serupa dengan aksi massa yang terjadi pada 2024 dan 2025.