Kasus kematian tragis menimpa Widi Nurcahyono, seorang warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sesaat setelah dirinya diamankan oleh aparat Polsek Beji pada Senin (3/8/2026). Peristiwa ini memicu desakan dari pihak keluarga yang mencurigai adanya tindakan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama proses penangkapan berlangsung.

Korban sehari-hari bekerja sebagai penjaga loket pembayaran listrik dan air (PPOB). Kakak korban, Choirul Anwar, membantah keras tuduhan polisi yang menyebut adiknya terlibat aktivitas judi online. Menurut Choirul, saat penangkapan terjadi, adiknya sedang bekerja melayani pelanggan di depan komputer seperti biasa, bukan sedang bermain judi.

Keluarga juga mempertanyakan keabsahan penangkapan tersebut lantaran petugas tidak menunjukkan surat tugas resmi. Choirul menuturkan, beberapa saksi mata di lokasi kejadian sempat mendengar teriakan pilu dari Widi yang meminta ampun dan mengeluh tidak bisa bernapas ketika diringkus oleh petugas.

Setelah dibawa pergi menggunakan kendaraan polisi, Widi dilarikan ke puskesmas setempat. Namun, saat pihak keluarga tiba untuk menyusul, petugas medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Keluarga menolak alasan polisi yang menyebut korban mendadak pingsan karena syok, mengingat kondisi fisik korban sangat sehat sebelum ditangkap.

Menanggapi kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Binsar, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal dan memeriksa anggota yang terlibat. Sementara itu, polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Adapun Kapolsek Beji, Kompol Akhmad Sukiyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.