Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menggelar rapat koordinasi untuk menyelaraskan lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Agenda yang berlangsung di Aula Kahayan, Palangka Raya pada Rabu (29/7/2026) ini bertujuan mematangkan konsepsi hukum agar regulasi yang dilahirkan berdaya guna dan selaras dengan aturan nasional.

Salah satu fokus utama dalam harmonisasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah. Regulasi ini dirancang sebagai panduan strategis jangka panjang demi menciptakan tata kelola sampah yang ramah lingkungan, terencana, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Selain masalah persampahan, rapat tersebut juga membahas empat rancangan regulasi penting lainnya. Regulasi tersebut mencakup pedoman kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kuala Kurun, sistem ujian dinas berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk kenaikan pangkat, serta pola tata kelola BLUD bagi Puskesmas dan Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menjelaskan bahwa proses penyelarasan ini krusial untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan undang-undang di atasnya. Ia berharap regulasi persampahan yang digodok ini mampu menjadi fondasi sistem manajemen limbah yang modern dan terintegrasi di tingkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyambut positif asistensi yang diberikan oleh jajaran perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pengesahan regulasi yang responsif, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas.