Pemerintah China melalui State Administration for Market Regulation (SAMR) dan Kementerian Perdagangan baru saja merilis draf revisi Undang-Undang E-Commerce untuk mendapatkan masukan publik. Langkah ini menandai upaya serius Beijing dalam memperluas jangkauan regulasi ekonomi digital yang selama ini dinilai perlu penyesuaian dengan dinamika pasar terkini.

Dalam draf tersebut, otoritas berwenang tidak hanya fokus pada pelaku usaha daring konvensional, tetapi juga memperluas cakupan aturan ke berbagai entitas di luar platform yang beroperasi dalam ekosistem digital. Pemerintah berencana memperkuat mekanisme pengawasan dengan menambahkan berbagai instrumen baru, melampaui sanksi denda administratif atau penangguhan izin operasional yang selama ini diterapkan.

Perubahan ini juga menyasar perusahaan yang menjalankan model bisnis lintas sektor, dengan menuntut konsistensi operasional baik pada aktivitas daring maupun luring. Pemerintah berupaya menghadirkan standar pengawasan yang lebih seragam untuk memastikan kepatuhan menyeluruh di berbagai lini bisnis.

Selain itu, draf regulasi ini menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Langkah integrasi ini diharapkan mampu menutup celah regulasi yang ada, sekaligus memastikan ekosistem ekonomi digital di China tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.