Isu mengenai penggabungan atau fusi partai politik kembali menjadi topik hangat dalam diskursus demokrasi di Indonesia. Belakangan, spekulasi mengenai potensi peleburan sejumlah partai besar sempat menghiasi panggung politik nasional, meski hingga kini langkah tersebut belum menunjukkan arah yang nyata.
Secara historis, fenomena fusi bukanlah hal baru bagi lanskap politik tanah air. Pada dekade 1970-an, pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto mengambil kebijakan drastis untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang dinilai terlalu fragmentasi dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional pasca-peristiwa 1965.
Puncak dari kebijakan ini terjadi pada tahun 1973, ketika pemerintah memaksa partai-partai politik untuk melebur ke dalam wadah yang lebih besar. Kelompok partai berbasis Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Parmusi, PSII, dan Perti, dipersatukan ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, faksi nasionalis dan non-Islam yang mencakup Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Partai Murba, serta IPKI, dipaksa bersatu membentuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Di sisi lain, Golkar tetap dipertahankan sebagai entitas politik independen tanpa mengikuti pola fusi tersebut.
Kebijakan ini berhasil menciptakan sistem tiga kekuatan politik yang mendominasi Pemilu selama masa Orde Baru. Namun, di era reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan berserikat, relevansi fusi partai kini lebih banyak dipandang sebagai dinamika pragmatis ketimbang sebuah kebutuhan sistemik seperti masa lampau.