Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang secara tegas menyatakan keberatan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang sedang dibahas. Fraksi ini menilai terdapat celah hukum dalam regulasi tersebut yang berpotensi melegalkan aktivitas hiburan malam serta perdagangan minuman beralkohol di wilayah ibu kota Provinsi Banten.

Sorotan tajam ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Eko Sucipto. Ia menunjuk Pasal 46 ayat (2) dan (9), serta Pasal 59 dalam draf raperda sebagai poin yang bermasalah. Menurut Eko, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan visi pembangunan Kota Serang yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan.

Lebih lanjut, ia menilai ketentuan tersebut kontradiktif dengan Pasal 9 huruf a dalam draf raperda yang sama. Pasal itu sebenarnya mewajibkan setiap pelaku usaha pariwisata untuk menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Eko menegaskan penolakannya bukan sekadar urusan regulasi formal, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda di Kota Serang. Ia mengingatkan rekan-rekan sejawatnya di legislatif agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi tatanan sosial masyarakat.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, Erna Yuliawati, memaparkan bahwa draf regulasi kepariwisataan ini masih memiliki kelemahan mendasar karena belum memuat asas dan tujuan penyelenggaraan yang jelas sebagai landasan normatif. PKS khawatir penerapan pasal-pasal bermasalah tersebut justru akan memicu konflik sosial baru.

Sebagai solusi, PKS mengingatkan pemerintah daerah bahwa Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang secara definitif melarang operasional hiburan malam. Dibandingkan melahirkan norma hukum baru yang multitafsir, Fraksi PKS mendesak Pemkot Serang untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).