Dugaan praktik klaim fiktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi sorotan tajam parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengecam keras adanya temuan yang melibatkan ratusan pasien fiktif tersebut, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang melukai akses kesehatan masyarakat kurang mampu.

Nurhadi menegaskan bahwa dana BPJS Kesehatan merupakan kumpulan dari iuran rakyat dan APBN yang seharusnya dikelola untuk pelayanan medis krusial, seperti pengobatan penyakit kronis, persalinan, hingga perawatan lansia. Ia menilai sangat tidak etis ketika masyarakat diminta disiplin membayar iuran, namun di sisi lain terdapat oknum yang menjadikan dana tersebut sebagai ladang keuntungan pribadi atau ajang korupsi.

Dalam tuntutannya kepada aparat penegak hukum, Nurhadi meminta agar penyelidikan tidak hanya menyasar operator di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik skema kecurangan tersebut. Ia menekankan perlunya transparansi untuk menelusuri siapa saja pihak yang memverifikasi, meloloskan, hingga menikmati aliran dana haram tersebut, termasuk potensi keterlibatan oknum internal.

Kekhawatiran akan adanya fenomena gunung es mendorong legislator dari Fraksi NasDem ini mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit forensik nasional. Penguatan sistem anti-fraud berbasis digital serta evaluasi mendalam terhadap mekanisme verifikasi klaim dipandang sebagai langkah krusial untuk menutup celah kebocoran dana negara.

Lebih lanjut, Nurhadi menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban dalam rapat kerja mendatang. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dengan ketegasan penuh untuk memastikan setiap rupiah dana JKN terlindungi dari praktik mafia kesehatan, agar kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional tetap terjaga.