Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan penting terkait kebijakan pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di platform marketplace. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menegaskan bahwa meski perluasan basis pajak merupakan langkah logis dalam meningkatkan penerimaan negara, aspek keberlangsungan usaha pelaku UMKM harus tetap menjadi prioritas utama.

Fauzi menilai bahwa langkah pemerintah menunjuk penyedia lokapasar untuk memungut pajak adalah upaya yang wajar di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi. Namun, ia menekankan agar teknis implementasi di lapangan tidak kontraproduktif. Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperkuat kas negara justru menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah yang saat ini masih dalam fase berkembang.

Terkait teknis pelaksanaan, Fauzi mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggencarkan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Mengingat profil dan karakteristik setiap UMKM yang sangat beragam, pemahaman yang komprehensif diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekhawatiran berlebih di kalangan pelaku usaha selama masa transisi kebijakan ini.

Lebih lanjut, DPR menyoroti pentingnya segmentasi yang lebih presisi dalam pengenaan pajak tersebut. Fauzi berpendapat bahwa pemerintah perlu menghindari generalisasi dalam penerapan aturan. Klasifikasi yang jelas antara skala usaha mikro hingga besar harus diperhatikan agar beban pajak dapat didistribusikan secara adil tanpa mematikan daya saing sektor usaha kecil yang rentan.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini telah mewajibkan sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang domestik. Kebijakan ini berlaku bagi penyedia marketplace yang menggunakan sistem rekening penampungan atau escrow account dalam transaksi penjualannya.