Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan perlunya evaluasi mendalam terkait pemilihan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar. Langkah ini diambil menyusul adanya keberatan dari masyarakat setempat yang merasa lokasi proyek terlalu berdekatan dengan area pemukiman warga.

Sugeng mengklarifikasi bahwa aspirasi yang disampaikan massa aksi bukanlah penolakan terhadap teknologi pengolahan sampah, melainkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kenyamanan di sekitar lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan untuk menengahi polemik ini dan mencari jalan keluar, termasuk opsi pemindahan lokasi proyek.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem ini menekankan bahwa pembangunan fasilitas pengolah sampah berbasis energi (waste to energy) merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Inisiatif ini selaras dengan target pemerintah pusat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang masih menjadi tantangan besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional.

Menurut Sugeng, konflik seperti yang terjadi di Makassar seharusnya dapat dihindari apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diterapkan secara konsisten sejak awal perencanaan. Ia menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan nasional dalam pengelolaan sampah dengan hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.

Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Sugeng memastikan bahwa pemerintah tetap akan melanjutkan program strategis pengelolaan sampah tersebut, namun dengan pendekatan yang lebih akomodatif terhadap aspirasi masyarakat lokal.