Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten setempat resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (6/7/2026). Kesepakatan ini dicapai dalam agenda rapat paripurna yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Gunung Mas.
Ketiga regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda inisiatif DPRD terkait Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Seluruh proses legislasi ini dinilai berjalan dengan tertib berkat sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, menyampaikan apresiasi atas kelancaran pembahasan yang dilakukan. Menurutnya, penetapan ketiga aturan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat landasan hukum daerah. Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah bekerja secara intensif bersama instansi terkait untuk memastikan setiap poin dalam perda telah melalui proses penyempurnaan yang komprehensif.
Juru Bicara Bapemperda, Iceu Purnamasari, menekankan bahwa Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif dirancang sebagai instrumen untuk memberikan dukungan nyata bagi pelaku usaha lokal agar lebih berdaya saing. Di saat yang sama, aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien bagi pemerintah daerah.
Pengesahan tiga perda ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Gunung Mas. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta sektor pengembangan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang.