Isu mengenai keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal menjadi sorotan tajam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait pertanggungjawaban APBD 2025, dua fraksi besar, yakni Partai Golkar dan PKS, secara terbuka mengkritik kebijakan perizinan usaha hiburan yang dinilai perlu dievaluasi.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Enny Yuningsih, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha. Pihaknya menyoroti lokasi tempat hiburan yang dinilai tidak ideal karena berdekatan langsung dengan kawasan permukiman warga serta lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Menurut Golkar, orientasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan ketertiban sosial dan kenyamanan masyarakat.

Senada dengan Golkar, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Erni Ratnani, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan investasi. PKS menekankan bahwa setiap izin usaha harus selaras dengan kearifan lokal dan norma sosial yang berlaku, bukan sekadar mengejar angka investasi semata.

Lebih lanjut, Fraksi PKS mendorong pemerintah agar lebih proaktif dalam melakukan kajian dampak sosial (social impact assessment) secara transparan sebelum mengeluarkan izin. Mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha hiburan telah memenuhi ketentuan zonasi serta peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, demi menjaga kondusivitas kota.