DPRD Kota Pekanbaru memberikan sinyal kuat untuk melakukan evaluasi serta revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 yang mengatur tentang Hiburan Umum. Langkah ini diambil seiring dengan banyaknya temuan operasional tempat hiburan malam yang melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi lama tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), untuk mengajukan usulan revisi. Hingga saat ini, pihak legislatif menegaskan bahwa belum ada draf usulan resmi yang masuk ke meja dewan terkait pembaruan aturan tersebut.
Robin menyoroti bahwa regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman dan kondisi riil di lapangan. Ia membandingkan kebijakan operasional di Pekanbaru yang saat ini membatasi tempat hiburan hanya hingga pukul 22.00 WIB, sementara banyak daerah lain telah menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, yakni hingga pukul 01.00 dini hari.
Dalam prosesnya, Komisi I mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan kajian komprehensif. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan menjadi landasan apakah aturan lama masih layak dipertahankan atau memang mendesak untuk diubah guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ekonomi kota saat ini.