Dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah di SMKN 1 Banyuwangi tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya arahan untuk membeli paket seragam usai proses daftar ulang. Keluhan tersebut muncul karena orang tua merasa terbebani dan menginginkan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan atribut sekolah secara mandiri sesuai kemampuan ekonomi mereka.

Hingga saat ini, pihak SMKN 1 Banyuwangi memilih untuk menutup diri. Kepala Sekolah berinisial Mul maupun staf Humas berinisial R0 tidak memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai prosedur pengadaan seragam tersebut. Sikap bungkam dari manajemen sekolah ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana dan kebijakan internal sekolah.

Menanggapi polemik tersebut, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua dan sekolah dilarang keras melakukan pemaksaan atau monopoli penyedia seragam tertentu.

Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, turut angkat bicara dan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat jika terbukti terdapat oknum yang menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh praktik pungutan liar terselubung di lingkungan sekolah negeri.