Kasus yang melibatkan Bripka RA, oknum anggota Polairud Polda Maluku yang bertugas di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, kini kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat dalam praktik monopoli bisnis perikanan sekaligus melakukan pelanggaran asusila yang meresahkan masyarakat setempat.
Hingga saat ini, Bripka RA belum menerima sanksi disiplin dari institusinya meski sejumlah pihak telah menyuarakan keresahan tersebut. Padahal, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela, seperti poligami atau tindakan asusila, akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Terkait dugaan monopoli bisnis perikanan, Bripka RA sempat memberikan klarifikasi bahwa usaha penyimpanan ikan tersebut bukanlah miliknya pribadi, melainkan milik keluarga yang ia bantu kelola. Namun, upaya konfirmasi mengenai dugaan penghamilan terhadap seorang gadis di Banda hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Pengamat kebijakan publik, Herman Siamiloy, mendesak pihak kepolisian untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, meskipun anggota Polri diperbolehkan memiliki usaha sampingan, aktivitas bisnis yang berpotensi memonopoli pasar dan merugikan masyarakat luas tetap harus ditindak sesuai dengan kode etik profesi.
Siamiloy juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh oknum yang sudah beristri merupakan pelanggaran berat yang menabrak aturan internal Polri terkait larangan poligami. Ia mempertanyakan transparansi penegakan hukum di tubuh Polda Maluku, mengingat belum ada pernyataan resmi mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap oknum tersebut, sehingga muncul spekulasi di masyarakat mengenai adanya perlakuan khusus terhadap Bripka RA.