Kasus dugaan penahanan ijazah menimpa seorang alumni SMK Kesehatan Trimurti Husada, Ambon, berinisial MP. Enam tahun setelah kelulusannya pada 2020, MP hingga kini belum juga menerima dokumen ijazah yang menjadi hak dasarnya untuk meniti karier maupun melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Padahal, keluarga MP telah memastikan seluruh kewajiban administrasi sekolah telah diselesaikan sejak tahun 2022. Meskipun sempat memiliki tunggakan biaya wisuda saat kelulusan, pelunasan tersebut seharusnya menjadi pintu pembuka bagi pihak sekolah untuk menyerahkan dokumen kelulusan tersebut kepada yang bersangkutan.

Permasalahan semakin pelik setelah pihak sekolah mengklaim bahwa berkas milik MP, termasuk pas foto resmi, telah hilang. Pihak sekolah sempat meminta MP menyediakan kembali pas foto terbaru sebagai syarat cetak ijazah. Namun, setelah permintaan tersebut dipenuhi, pihak sekolah justru berdalih bahwa ijazah belum dapat dicetak karena ketiadaan petugas yang berwenang.

Upaya mediasi telah dilakukan keluarga MP dengan menyambangi pihak sekolah, bendahara, hingga mantan kepala sekolah terkait. Sayangnya, upaya tersebut berujung pada saling lempar tanggung jawab. Bahkan, pihak sekolah sempat menawarkan solusi yang dianggap tidak lazim, yakni menerbitkan ijazah dengan tulisan tangan dan mengharuskan MP menandatangani surat pernyataan persetujuan, yang akhirnya ditolak keras oleh keluarga karena kekhawatiran terkait keabsahan dokumen.

Hingga saat ini, kejelasan nasib ijazah MP masih menggantung. Upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Kesehatan Trimurti Husada yang menjabat saat ini, Maria Mosse, belum membuahkan hasil karena pihak yang bersangkutan sulit dihubungi. Kondisi ini membuat alumni tersebut tetap terkatung-katung tanpa kepastian atas hak pendidikannya.